PERBANKAN
materi semester 5 w yang coba w raangkum
Silabus
©
Pendahuluan
©
Ruang lingkup lembaga keuangan
Pengertian bank
Jenis-jenis bank
Kegiatan-kegiatan bank
Izin pendirian & bentuk hukum bank
Penilaian kesehatan bank
Penggabungan usaha bank
Pembinaan & pengawasan bank
©
Sumber-sumber dana bank
Pengertian sumber-sumber dana bank
Simpanan giro
Simpanan tabungan
Simpanan deposito
©
Kegiatan mengalokasikan dana
Kredit & pembayaran
Unsur-unsur kredit
Tujuan & fungsi kredit
Jenis-jenis kredit
Jaminan kredit
Prinsip/aspek/prosedur pemberian kredit
Kulaitas kredit
Teknik penyelesaian kredit macet
©
Suku bunga
Pengertian suku bunga
Factor yang mempengaruhi suku bunga bank
Komponendalam menentukan bunga kredit
Jenis-jenis pembebasan suku bungan
kredit
©
Jasa-jasa bank lainnya
Pengertian,keuntungan & jenis-jenis
jasa bank lainnya
©
Bank Indonesia
Tujuan & tugas bank indonesia
©
Bank syariah
Produk bank syariah
Perkembangan bank syariah
©
Jasa-jasa bank lainnya
Pasar modal
Pasar uang & pasar valas
Pegadaian
Sewa guna usaha
Koperasi simpan pinjam
Perusahaan asuransi
Dana pensiun
Kartu plastik
©
Lembaga keuangan internasional
Bank sentral pasar
modal
Bank umum
BPR
Kartu
plastic
RUANG LINGKUP
LEMBAGA KEUANGAN
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak(menurut UUD NO.10 tahun 1998)
Cara-cara menghimpun
dana:
Membeli terlebih dahulu dari masyarakat
dengna bentuk imbalannya berupa bunga
Dana yang telah ada kemudian
dijual/disalurkan dalam bentuk pinjaman/kredit(menyalurkan dana)
Jasa-jasa perbankan:
Jasa pemindahan uang(transfer)
Jasa penagihan(inkaso)
Jasa kliring
Jasa penjualan mata uang asing
Jasa safe deposite box
Traveler cheque
Bank card
Letter of kredit, dll
Jenis-jenis bank:
©
Dilihat dari segi fungsinya
Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
Bank perkreditan rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalulintsa pembayaran
©
Dilihat dari segi kepemilikannya
Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang
modalnya berasal dari pemerintah.
Ex: BRI, DLL
Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional adalah bank
yang seluruh modalnya milik swasta nasional.
Ex: bank bca, bank danamon, bank
muamalat, dll
Bank milik koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang
berbadan hokum/bermodal dari koperasi
Ex: bank koperasi indonesia
Bank milik asing
Bank milik asing adalah bank yang
mempunyai cabang dinegara lain dan juga kegiatannya berskala besar
Bank campuran
Bank campuran adalah bank yang dikuasai
oleh asing dan swasta nasional
©
Dilihat dari segi status
Bank devisa
Bank devisa adalah bank yang bisa
melakukan transaksi keluar negeri
Bank non devisa
Bank non-devisa adalah bank yang tidak
isa melakukan transaksi keluar negeri
©
Dilihat dari cara menentukan harga
Bank berdasarkan prinsip konvensional
Bank ini menggunakan dua metode, yaitu:
ü Menetapkan
suku bunga sebagai penetapan harga
ü Jasa-jasanya
menggunakan presentase
Bank berdasarkan prinsip syariah
Bank ini menggunakan 4 metode, all:
ü Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil
ü Pembayaran
berdasarkan prinsip penyertaan modal
ü Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
ü Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni
Kegiatan-kegiatan bank:
©
Kegiatan bank umum
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat
dengan bentuk simpanan
Kegiatan menyalurkan dana ke masyarakat
dalam bentuk kredit
Kegiatan memberikan jasa-jasa bank
lainnya
Menerima setoran
©
Kegiatan BPR
Menghimpun dana dari masyarakat tetapi
hanya sebatas tabungan dan deposito
Menyalurkan dana dalam bentuk kredit
investasi, modal-modal, dll
MACAM-MACAM SIMPANAN
v Simpanan
giro
Simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan ceq, bilyed
giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan
ü Ceq
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah
pada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayarkan
sejumlah uang pada pihakyang disebutkan didalamnya atau pemegang ceq tersebut.
ü Bilyed
giro
Surat peintah dari nasabah pada bank
yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumah
uang dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
v Simpanan
tabungan
Simpana
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan ceq, bilyed giro atau
alat lainnya.
Syarat-syaratnya:
ü Buku
tabungan
ü Slip
ü Kwitansi
ü Kartu
yang terbuat dari pelastik
HAL-HAL YANG DIATUR
OLEH BANK PENYELENGGARA
©
Bank penyelenggara
©
Persyaratan penabung
©
Jumlah setoran
©
Pengambilan tabungan
©
Bunga & insentif
©
Penutupan tabungan
v Simpanan
deposito
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
ü Deposito
berjangka(1,2,3,6,12-24 bulan)
ü Sertifikat
deposito(2,3,6-12bulan)
ü Deposito
on call(7 hari- 1 bulan)
KEGIATAN MENGALOKASIKAN
DANA
Kredit
Penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan
Penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
Unsur-unsur kredit
ü Kepercayaan
ü Kesepakatan
ü Jangka
waktu
ü Resiko
ü Balas
jasa
Tujuan & fungsi
kredit
ü Mencari
keuntungan
ü Membantu
usaha nasabah
ü Membantu
pemerintah
·
Membuka kesempatan kerja
·
Meningkatkan jumlah barang & jasa
·
Menghemat devisa Negara
·
Meningkatkan devisa Negara
Fungsinya adalah
ü Meningkatkan
daya guna uang
ü Meningkatkan
peredaran lalu lintas uang
ü Meningkatkan
daya guna barang
ü Sebagai
alat stabilitas ekonomi
ü Untuk
meningkatkan kegairahan berusaha
ü Untuk
pemerataan pendapatan
ü Untuk
hubungan internasiona
Tidak ada komentar:
Posting Komentar